Pujasera Segera Beroperasi
Kawasan
Pujasera Tenggarong yang akan segera beroperasi. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Deretan kios dan tenant di kawasan Pujasera Tenggarong segera diisi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan proses kurasi bagi sekitar 50 tenant sebagai
tahapan akhir sebelum pusat kuliner tersebut resmi beroperasi pada akhir Juli
atau awal Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar, Muhammad Reza, mengatakan
saat ini pemerintah masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi, mulai
dari finalisasi kerja sama dengan calon pengelola hingga penetapan nilai sewa
tenant yang menjadi dasar penyusunan tarif.
Menurutnya, penentuan
besaran sewa masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL).
Setelah proses tersebut
rampung, pihaknya akan membuka kurasi secara umum bagi pelaku UMKM yang ingin
menempati kawasan Pujasera.
"Insya Allah pada
bulan Juli kami akan membuka kurasi tenant secara umum, sehingga targetnya
akhir Juli atau awal Agustus kawasan ini sudah bisa beroperasi," ujarnya
saat dihubungi pada Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, selama
proses tersebut pemerintah daerah bersama calon pengelola terus mematangkan
konsep operasional kawasan.
Hal itu dilakukan agar
seluruh sistem pengelolaan telah siap ketika Pujasera mulai menerima
pengunjung.
Selain menjadi pusat
kuliner, kata dia, kawasan itu diharapkan mampu menjadi ruang promosi bagi
produk-produk UMKM lokal sekaligus menghadirkan aktivitas ekonomi baru di pusat
Kota Tenggarong.
Reza mengungkapkan, tarif
sewa tenant nantinya tidak diberlakukan secara seragam.
Besarannya akan
disesuaikan dengan jenis bangunan serta luas area usaha yang ditempati, baik
berupa kios permanen maupun tenant berbentuk kontainer.
"Nilainya bervariasi
sesuai ukuran tenantnya. Nanti setelah proses kurasi selesai baru akan
disampaikan lebih lanjut," kata dia.
Dalam proses kurasi,
Diskop UKM akan memprioritaskan pelaku UMKM asal Tenggarong.
Selain memberikan
kesempatan lebih besar kepada pelaku usaha lokal, langkah tersebut diharapkan
mampu menghadirkan identitas kuliner khas daerah di kawasan Pujasera.
Calon tenant nantinya
diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya memiliki
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tenggarong, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta
kelengkapan legalitas usaha.
Khusus bagi pelaku usaha
kuliner, lanjutnya, sertifikat halal juga menjadi salah satu dokumen yang akan
menjadi bahan penilaian.
"Nanti ada persentase
tertentu yang berasal dari UMKM Tenggarong. Mereka harus memiliki NIK
Tenggarong, sudah memiliki NIB, dan untuk usaha kuliner tentu akan dilihat juga
kelengkapan seperti sertifikat halal serta persyaratan lainnya," jelasnya.
Reza memperkirakan kawasan
Pujasera akan menampung sekitar 50 tenant yang tersebar di kios bagian depan,
bagian belakang, hingga tenant berbentuk kontainer.
Keberadaan puluhan tenant
tersebut diharapkan mampu menciptakan pusat kuliner yang ramai sekaligus
menjadi destinasi baru bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang ke
Tenggarong.
"Harapannya ada
berbagai kegiatan atau event yang bisa menarik masyarakat, sehingga kawasan
Pujasera menjadi hidup seperti beberapa pusat kuliner yang ada di
Samarinda," pungkasnya. (kriz)